BPRS & BPR: Pengertian dan Perbedaannya

perbedaan BPRS dan BPR

Indonesia dikenal sebagai rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia. Lebih dari 230 juta orang Indonesia yang merupakan sekitar 88 persen dari total populasi Indonesia dikategorikan sebagai Muslim. Faktanya, hampir 13 persen dari semua Muslim di dunia saat ini, tinggal di Indonesia. Ini adalah angka yang mengesankan dan tentunya sangat berdampak pada masyarakat Indonesia secara ekonomi dan politik.

Maka dari itu, tidak mengejutkan bahwa salah satu industri yang mengalami perkembangan belakangan ini adalah industri perbankan syariah. Salah satunya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau lebih dikenal dengan singkatannya BPRS. Secara garis besar, BPRS merupakan bank berprinsip syariah yang tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas kegiatan pembayaran. 

Jenis bank seperti BPRS ini berbeda dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang lebih dulu dikenal nasabah di Indonesia. Dalam artikel ini, pembaca atau calon nasabah diharapkan bisa memahami dan membedakan antara BPRS dengan BPR. Sekilas tampak sama, tapi sedikit berbeda. Fasilitas yang diberikan dari kedua jenis bank ini pun juga berbeda.

Baca Juga : Kredit Modal Kerja

Persamaan BPRS dan BPR

BPR merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan sebatas bentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk fasilitas lain yang sederajat. Kemudian menyalurkan dana tersebut kepada nasabah sebagai kegiatan usaha dari BPR. BPR juga menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana BPRS menjalankan usahanya. BPR dan BPRS sama-sama merupakan jenis bank yang tidak dapat menyediakan jasa lalu lintas pembayaran.

Selain itu, fasilitas pada BPR dan BPRS juga tidak melingkupi pelayanan kegiatan valuta asing, simpanan giro (seperti cek dan bilyet giro), dan perasuransian. Jangkauan BPR dan BPRS terhadap nasabah juga minim (dibandingkan bank umum), yakni terbatas pada tingkat provinsi, berdasarkan kebutuhan yang sederhana. Namun karena hal tersebut, BPR dan BPRS juga cenderung lebih cepat dalam memproses kredit/pembiayaan, karena seluruh pemegang keputusan berada di satu wilayah.

Perbedaan Kegiatan Operasional BPRS dan BPR

-Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat:

Berikut ini prinsip kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur segala jenis kegiatan bank dan usaha di Indonesia: 

  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit kepada nasabah.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menaruh dana dalam bentuk sertifikat deposito, sertifikat BI, sertifikat deposito deposito berjangka.

-Kegiatan yang tidak diperbolehkan bagi BPR, berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992, seperti:

  • Tidak menerima deposito atau simpanan dalam bentuk giro dan menyertai lalu lintas pembayaran dalam kegiatan usaha
  • Tidak melakukan usaha perasuransian
  • Dilarang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
  • BPR Dilarang melakukan penyertaan modal
  • Dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS

-Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah:

Berikut ini kegiatan usaha BPRS menurut OJK:

  • Menjalankan seluruh kegiatan bank dengan prinsip syariah berdasarkan aturan BI
  • Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah
  • Menghimpun dana nasabah ke bank syariah lain dalam berdasarkan semua akad syariah
  • Memindahkan uang, dengan tujuan untuk kepentingan bank sendiri atau untuk kepentingan nasabah melalui rekening BPRS lain yang ada di Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional.

Legalitas BPR dan BPRS Menurut Undang-Undang

-Bank Perkreditan Rakyat Menurut Hukum Undang-Undang

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 38 tahun 1988, jenis usaha BPR masuk dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967. Undang undang ini meliputi aturan untuk bank pasar, lumbung desa, bank desa, bank desa, bank pegawai, dan lainnya.

Selain itu, secara status hukum, pertama kali status BPR diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988. Pakto ini bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Sisi lain dan menurut sejarah, BPR merupakan penjelmaan dan pengembangan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Karya Desa (BKPD), Bank Desa, Bank Pasar, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), atau lembaga keuangan sederajat lainnya.

Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, isinya menekankan bahwa menteri keuangan telah memberikan izin terhadap lembaga-lembaga keuangan sederajat seperti ini. Berkat hal ini, status BPR telah jelas.

-Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Menurut Hukum Undang-Undang

BPRS berawal dari Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang peraturan perbankan dan peraturan pemerintah no. 72 tahun 1992. Isinya mengatur bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Setelah itu terjadi perubahan, BPRS lalu diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Dalam kegiatannya, BPRS melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Kemudian diatur Surat Keputusan Direktur BI No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999, mengenai Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selain itu, keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan SK Direksi BI No. 32/36/Kep/Dir, dimuat pada tanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran BI No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Baca Juga : Keuntungan Melakukan Pinjaman di Universal BPR

Produk atau Fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah:

A. Mobilisasi dana nasabah

BPRS dapat mengotorisasi dana dari masyarakat yang dihimpun ke bentuk seperti simpanan wadiah, seperti adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini digunakan untuk menitip infaq, shadaqah, ONH (biaya haji), dan lainnya.

Berikut Jenis Simpanan dan Tabungan BPRS
  • Simpanan Amana: Titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat.
  • Tabungan Wadiah: Tabungan badan usaha atau pribadi. Tabungan ini bersifat tabungan bebas.
  • Deposito wadiah/deposito mudharabah: Deposito berdasarkan nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah.
Berikut Jenis Penyaluran Dana Dalam BPRS
  • Mudharabah: Pembagian hasil antara dana pengusaha dan bank untuk tujuan usaha si pengusaha.
  • Musyarakah: Penggabungan modal antara dana pengusaha dan bank kemudian keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal.
  • Bai bitsaman ajil: Proses jual beli antara bank dan nasabah, bank akan membayar barang, kemudian nasabah akan membayar kepada bank sesuai harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati.
  • Murabahah: Perjanjian antara bank dan nasabah, bank menyediakan modal atau pembelian bahan baku, kemudian dibayar nasabah sesuai harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan).
  • Qardhul Hasan: Perjanjian antara bank dan nasabah bagi yang layak menerima dana (dianjurkan untuk kepentingan ZIS).
  • Istishna’: Pembiayaan dengan prinsip jual beli, bank membelikan barang lalu nasabah mengikuti mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
  • Al-Hiwalah: Penggambilalihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS berdasarkan kesepakatan awal kedua belah pihak. 

Secara praktek penyaluran dana BPRS/Bank Syariah masih mirip dengan BPR/Bank Konvensional. Skema pembagian untung-rugi (mudharabah dan musyarakah), yang merupakan skema pembiayaan syariah yang ideal, masih jarang diimplementasikan di Indonesia karena sifatnya yang sangat berisiko (high risk, low return). Akibatnya, skema ini cenderung tidak menarik tidak hanya untuk lembaga keuangan syariah, tetapi juga untuk pelanggan mereka. 

Alhasil, tidak mengherankan bahwa murabahah (skema penjualan mark-up yang dianggap sangat mirip dengan produk kredit konvensional, meskipun secara teori berbeda) mendominasi portfolio pembiayaan industri di Indonesia, menyumbang lebih dari 90 persen portfolio pembiayaan bank syariah, sementara musyarakah dan mudharabah menyumbang kurang dari 2 persen.

Baca Juga : Kredit Multiguna Universal BPR

Inovasi Perbankan Syariah Sebagai Diferensiasi Dibandingkan Bank Konvensional

Kita percaya bahwa komitmen pemerintah Indonesia secara jangka panjang dalam mengembangkan perbankan syariah, industri BPRS dapat bertumbuh. Namun, BPRS tidak boleh berhenti dengan sekedar label halal, BPRS dapat membuat terobosan produk-produk baru yang berbeda dengan BPR/Bank Konvensional.

Contohnya seperti BTPN Syariah, anak perusahaan Bank BTPN, adalah salah satu dari sedikit lembaga keuangan syariah yang mencoba melakukan inovasi dengan menargetkan wanita dari rumah tangga pedesaan berpenghasilan rendah, yang dianggap lebih memungkinkan untuk membayar pinjaman dibandingkan pria dalam situasi yang sama.

“Segmen utama yang dilayani oleh BTPN Syariah adalah kaum miskin produktif, atau tidak memiliki rekening bank, sehingga ada semangat inklusi keuangan di sana,” Kata Presiden Direktur Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana”. Itu adalah bagian dari strategi utama BTPN untuk memasuki pasar massal.

BPRS dan BPR sudah diawasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga anda tidak perlu khawatir akan kedua bank tersebut. Selengkapnya tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga : Mengenal Perbedaan Bank Umum & BPR